BAGAN ALUR CUTI KULIAH
Perjalanan kuliah mahasiswa tidak selalu mulus, kadang mendapat kendala yang membuat pilihan sulit bagi mahasiswa, seperti masalah kesehatan, masalah keuangan, kesulitan akademik, masalah pribadi, kebutuhan waktu untuki refleksi, tidak mampu membagi waktu antara kuliah dan bekerja, dan lainsebagainya.
Cuti kuliah dapat menjadi pilihan yang tepat jika dilakukan dengan perencanaan yang matang dan memiliki tujuan yang jelas. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan cuti kuliah antara lain, berkomunikasi dengan pihak kampus, rencana keuangan (pastikan mahasiswa memiliki rencana keuangan yang jelas untuk masa cuti kuliah), dan tujuan yang jelas.
Berdasarkan Buku Panduan Akademik STAI Al-Falah Banjarbaru untuk Mahasiswa, ketentuan dan prosedur cuti kuliah adalah sebagai berikut:
1. Cuti kuliah diajukan mahasiswa pada
awal tiap semester atau sesuai dengan kalender akademik.
2. Cuti kuliah diperbolehkan apabila
mahasiswa telah mengikuti perkuliahan minimal 2 semester, SKS yang telah lulus
minimal 20 SKS, dan IPK minimal 2,50.
3. Surat permohonan cuti kuliah diajukan
ke Ketua STAI/Wakil Ketua I yang deketahui oleh dosen penasehat akademik
(PA) dan ketua program studi/jurusan.
4. Surat izin cuti kuliah dibuat oleh
prodi/jurusan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat
izin cuti ini harus dilampirkan ketika mengajukan aktif kuliah kembali dan
herregestrasi.
5. Cuti kuliah hanya diperkenankan
maksimal 2 semester berturut-turut atau berselang.
6. Masa cuti kuliah pada butir 1) – 5) di
atas tidak diperhitungkan sebagai masa studi dalam kaitannya dengan batas waktu
studi.
7. Membayar sebesar 25 % dari SPP.
8. Mahasiswa semester kedua tahun pertama
yang tidak bisa mengikuti atau meneruskan perkuliahan dengan alasan rasional,
seperti hamil, melahirkan, sakit dan dirawat inap di rumah sakit, dianjurkan
istirahat oleh dokter minimal 21 hari dengan memperlihatkan bukti asli dari
rumah sakit, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, dianjurkan
untuk mengajukan dispensasi cuti kuliah lebih awal, namun cuti kuliah ini
diperhitungkan sebagai masa studi, karena tidak sesuai dengan butir 2) di atas.
9. Pengajuan cuti di luar tanggal yang
telah ditetapkan hanya diperkenankan dengan alasan rasional, seperti butir 8 di atas, namun cuti kuliah ini diperhitungkan sebagai masa studi, karena tidak
sesuai dengan butir 2 di atas.
10. Cuti mata kuliah hanya berlaku 1 semester, jika mahasiswa ingin cuti kembali mahasiswa tersebut dapat mengajukan cuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
11. Mahasiswa yang non aktif atau tidak mendaftar ulang minimal 3 semester berturut-turut atau berselang dianggap putus kuliah dan dapat aktif kuliah kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mahasiswa yang ingin aktif kuliah
kembali setelah menjalani masa cuti kuliah atau non aktif sesuai butir 11 harus melaksanakan tiga tahap berikut:
1. Mengajukan surat permohonan aktif
kuliah kembali kepada Ketua STAI .u.p. BAAK dengan melampirkan surat izin cuti
kuliah. Surat permohonan ini harus sudah diajukan paling lambat 1 minggu
sebelum masa perkuliahan dimulai sesuai dengan kalender akademik.
2. Melakukan herregestrasi dengan
melampirkan surat permohonan aktif kuliah kembali ke BAAK.
3. Setelah NIM-nya diaktifkan kembali,
mahasiswa dapat melakukan pembayaran biaya perkuliahan.
Berikut bagan alur cuti kuliah
SURAT PERMOHONAN CUTI KULIAH DAPAT DIUNDUH DI SINI
0 Comments:
Posting Komentar