Selasa, 13 Mei 2025

Surat Permohonan Cuti Kuliah

BAGAN ALUR CUTI KULIAH

Perjalanan kuliah mahasiswa tidak selalu mulus, kadang mendapat kendala yang membuat pilihan sulit bagi mahasiswa, seperti masalah kesehatan, masalah keuangan, kesulitan akademik, masalah pribadi, kebutuhan waktu untuki refleksi, tidak mampu membagi waktu antara kuliah dan bekerja, dan lainsebagainya. 

Cuti kuliah dapat menjadi pilihan yang tepat jika dilakukan dengan perencanaan yang matang dan memiliki tujuan yang jelas. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan cuti kuliah antara lain, berkomunikasi dengan pihak kampus, rencana keuangan (pastikan mahasiswa memiliki rencana keuangan yang jelas untuk masa cuti kuliah), dan tujuan yang jelas.

Berdasarkan Buku Panduan Akademik STAI Al-Falah Banjarbaru untuk Mahasiswa, ketentuan dan prosedur cuti kuliah adalah sebagai berikut:

1. Cuti kuliah diajukan mahasiswa pada awal tiap semester atau sesuai dengan kalender akademik.

2. Cuti kuliah diperbolehkan apabila mahasiswa telah mengikuti perkuliahan minimal 2 semester, SKS yang telah lulus minimal 20 SKS, dan IPK minimal 2,50.

3. Surat permohonan cuti kuliah diajukan ke Ketua STAI/Wakil Ketua I yang deketahui oleh dosen penasehat akademik (PA) dan ketua program studi/jurusan.

4. Surat izin cuti kuliah dibuat oleh prodi/jurusan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat izin cuti ini harus dilampirkan ketika mengajukan aktif kuliah kembali dan herregestrasi.

5. Cuti kuliah hanya diperkenankan maksimal 2 semester berturut-turut atau berselang.

6. Masa cuti kuliah pada butir 1) – 5) di atas tidak diperhitungkan sebagai masa studi dalam kaitannya dengan batas waktu studi.

7. Membayar sebesar 25 % dari SPP.

8. Mahasiswa semester kedua tahun pertama yang tidak bisa mengikuti atau meneruskan perkuliahan dengan alasan rasional, seperti hamil, melahirkan, sakit dan dirawat inap di rumah sakit, dianjurkan istirahat oleh dokter minimal 21 hari dengan memperlihatkan bukti asli dari rumah sakit, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, dianjurkan untuk mengajukan dispensasi cuti kuliah lebih awal, namun cuti kuliah ini diperhitungkan sebagai masa studi, karena tidak sesuai dengan butir 2) di atas.

9. Pengajuan cuti di luar tanggal yang telah ditetapkan hanya diperkenankan dengan alasan rasional, seperti butir 8 di atas, namun cuti kuliah ini diperhitungkan sebagai masa studi, karena tidak sesuai dengan butir 2 di atas.

10. Cuti mata kuliah hanya berlaku 1 semester, jika mahasiswa ingin cuti kembali mahasiswa tersebut dapat mengajukan cuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

11. Mahasiswa yang non aktif atau tidak mendaftar ulang minimal 3 semester berturut-turut atau berselang dianggap putus kuliah dan dapat aktif kuliah kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Mahasiswa yang ingin aktif kuliah kembali setelah menjalani masa cuti kuliah atau non aktif sesuai butir 11 harus melaksanakan tiga tahap berikut: 

1. Mengajukan surat permohonan aktif kuliah kembali kepada Ketua STAI .u.p. BAAK dengan melampirkan surat izin cuti kuliah. Surat permohonan ini harus sudah diajukan paling lambat 1 minggu sebelum masa perkuliahan dimulai sesuai dengan kalender akademik.

2. Melakukan herregestrasi dengan melampirkan surat permohonan aktif kuliah kembali ke BAAK.

3. Setelah NIM-nya diaktifkan kembali, mahasiswa dapat melakukan pembayaran biaya perkuliahan.


Berikut bagan alur cuti kuliah























SURAT PERMOHONAN CUTI KULIAH DAPAT DIUNDUH DI SINI 

Download 

0 Comments:

Posting Komentar